Kamis, 08 Oktober 2020

Tolak OmnibusLaw, PMII Bondowoso Turun Jalan.


Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso turun jalan setelah beberapa hari kemarin ditetapkannya dan disahkannya Omnibuslaw yang salah satunya Undang-Undang Ciptakerja menuai banyak kontroversi dan ditentang oleh seluruh kalangan di masyarakat. gedung DPRD Tenggarang, Bondowoso (08/10/2020).

Mengingat press reales PC PMII Bondowoso diantaranya :
Pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso. menganggap dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, PC PMII BONDOWOSO menolak keras UU Cipta Kerja tersebut.

Didalam tuntutan aksi dari PC PMII Bondowoso ada enam point yang dibacakan langsung oleh Ketua Umum PC PMII Bondowoso, Sahabat Fathorrozi yang disaksikan langsung oleh seluruh anggota DPRD Bondowoso. Yang menjadi point terakhir dan utama mengenai penolakan PC PMII Bondowoso terhadap UU Ciptakerja yaitu PC PMII Bondowoso Menuntut DPRD Bondowoso untuk bersikap kepada kepentingan rakyat dengan bersama sama menolak UU Cipta kerja.

PMII Bondowoso juga menganggap UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja. 
"Kami akan mendukung sepenuhnya PB PMII yang akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebab sebelumnya PB PMII pun pernah melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Maka, tidak segan-segan PB PMII melakukan uji materi UU Cipta Kerja". Ujar Fathorrozi 

Ditemui langsung oleh Ahmad Dhafir selaku ketua DPRD Bondowoso dan peserta aksi diperbolehkan masuk.
DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan menolak apa yang telah disahkan oleh DPR-RI. Tetapi apa yang telah diperjuangkan oleh adek-adek PMII, apa yang telah disuarakan, kami akan bersedia menyampaikan aspirasi ini.

"Saya sangat mengerti bahwa fungsi DPR bukan hanya membuat undang-undang, menganggarkan dana daerah tetapi juga berfungsi sebagai tempat menampung, menfasilitasi dan menindaklanjuti aspirasi". Ungkap Ahmad Dhafir 

Dengan apa yang telah dilaksanakan, disuarakan dan disampaikan bersama bahwa DPRD akan menyampaikan aspirasi ke atasan.
 "Akan terus kami kawal tentang apa yang telah dikatakan oleh oleh ketua DPR, perjuangan kita tidak hanya sampai disini saja, ketika UU Ciptakerja masih dilaksanakan di negara ini, kami berjanji kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus pantau perkembangan ini". Kata orator, sahabat Abduh

Aksi kali ini sudah termasuk dalam ketegori baik. Karena, peserta aksi tadi masih kondusif daan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan juga dalam hal ini akan tetap ada tindak lanjut, evaluasi besar-besaran dengan harapan baik.
"Mematuhi protokol kesehatan sebab masih berada di era oandemi covid-19 tetap kami lakukan". Ujar Korlap, Sahabat Ahmad Muzaki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pentingnya Tri Fungsi NDP dalam berorganisasi PMII RBA STAI At-taqwa gelar kegiatan SARANG Avicenna ke-09.

  NDP yang berfungsi sebagai Kerangka Refleksi, Aksi dan Ideologis, merupakan Sublimasi nilai keislaman dan keindonesiaan. Sebagaimana ideol...